Dalam aktivitas kedinasan atau perkantoran, surat resmi digunakan sebagai media untuk memberikan, informasi ke lembaga lainnya secara formal dan surat tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya secara hukum, seperti surat permohonan, surat pemberitahuan, dan lain sebagainya.
Meskipun pada masa modern dengan segala kecanggihannya seperti sekarang ini, surat resmi masih terus digunakan. Karena dalam sistem administrasi sebuah lembaga memerlukan data kearsipan yang secara real dalam bentuk fisik, bukan dalam bentuk file digital.
Surat resmi mempunyai struktur yang berbeda dengan surat pribadi yang isinya lebih bebas dan fleksibel. Surat resmi bentuknya lebih formal dan mempunyai struktur tersendiri. Adapun Ciri-ciri Surat Resmi adalah sebagai berikut :
- Surat menggunakan bahasa yang baku
- Terdapat Kop Surat
- Tanggal Surat alamat tujuan
- Memiliki Nomor Pengarsipan
- Hal, yaitu pemberitahuan mengenai isi surat
- Harus ditandatangani dan dibubuhi stempel instansi/badan.perusahaan
- Terdapat tembusan surat (bila perlu)
Untuk lebih lengkapnya. Kamu bisa download filenya Disini. Sekian untuk posingan kali ini. Semoga bermanfaat.
Jangan lupa untuk komentar ya !
Silahkan berkomentar sesuai topik artikel yang dibaca.
Dilarang komentar jika :
- Berisi Spam
- Memasang link aktif
- Berisi promosi
- Bermaksud menghina, sara, dan pornografi
Jika anda melanggar 4 poin diatas, maka komentar akan langsung dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
Terimakasih.